IMG-LOGO
Home Nasional Immanuel Ebenezer Harap Amnesti dari Prabowo usai Menyandang Status Tersangka
nasional | hukum

Immanuel Ebenezer Harap Amnesti dari Prabowo usai Menyandang Status Tersangka

Hasa - 22 Agustus 2025 20:27 WITA
IMG
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengharap amnesti Presiden Prabowo Subianto

POJOKNEGERI.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengharap amnesti Presiden Prabowo Subianto usai menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan.

Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat dirinya digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Noel yang memakai rompi tahanan oranye dan diborgol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rakyat atas kasus ini.

"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," jelasnya.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan K3 ini.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Noel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. 

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Setyo mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini telah lama berlangsung, yakni sejak enam tahun silam. 

Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," jelas Setyo.

(*)



Berita terkait