IMG-LOGO
Home Daerah Hutan Pendidikan Unmul Dijarah Penambang Ilegal, Gakkum KLHK Turunkan Tim Gabungan
daerah | kaltim

Hutan Pendidikan Unmul Dijarah Penambang Ilegal, Gakkum KLHK Turunkan Tim Gabungan

Hasa - 07 April 2025 19:28 WITA
IMG
Aktivitas pertambangan yang diduga menjarah ruang hutan pendidikan Universitas Mulawarman

POJOKNEGERI.COM - Penambangan batubara ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dengan cepat mendapat tanggapan dari Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan

Aktivitas penambangan batubara itu diduga terjadi sejak tanggal 4-5 April 2025, dan diketahui telah menghancurkan hutan pendidikan Unmul Samarinda seluas 3,26 hektare menggunakan 5 unit alat berat jenis ekskavator.

“Hari ini tim turun bersama Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, inspektur tambang dan pihak Unmul, pengecekan lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi,” David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Lanjut David, apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan dugaan pidana, maka Tim Gakkum KLHK Kalimantan akan melakukan langkah pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Masih penyelidikan. Laporan anggota di lapangan, disana sudah tidak bekerja sejumlah alat beratnya, tapi kami akan mendalami lagi dari para saksi (termasuk pekerja),” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait siapa dalang dari kegiatan ini, David mengatakan masih terus menyelidiki. Meski mengaku telah mengantongi nama perusahaan yang diduga melakukan penambangan tersebut, namun David masih belum bisa membeber karena masih tahap penyelidikan awal.

“Ada pasti (perusahaan), inimasih penyelidikan, karena ini tidak tertangkap tangan kan, kami terus bekerja,” jelasnya.

Pembukaan lahan yang diakui baru berjalan 3 hari tersebut, disampaikannya memang ada dugaan mengarah ke penambangan batubara ilegal.

Namun, David belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan tegas akan berupaya secepatnya mengungkap ini.

“Intinya kalau sudah ini selesai kita akan kabari lagi. Kita cek, kenapa kok dia merambah-merambah ke sebelah. Dan apa izin–izin mereka. Kita lagi cek semua. Itu dibuka untuk apa? Kalau disebelah tambang, lalu lahan (Unmul) itu dibuka untuk apa? Makanya untuk lebih pastinya kita masih memastikan semua dugaan-dugaan itu,” bebernya.

“Dugaannya seperti itu, untuk batubara. Tapi ini masih dugaan ya, ini kan masih penyelidikan awal ya,” imbuh David.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Unmul juga sempat menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul.

Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 perihal Permohonan Bantuan Perlindungan
Kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul tertera jelas apa yang menjadi kekhawatiran pihak kampus.

Unmul dalam suratnya menyampaikan bahwa “Ditemukan adanya aktivitas tambang batu bara di tapal batas area KHDTK. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan longsor di dalam kawasan oleh adanya aktivitas galian serta menyebabkan terbongkarnya beberapa patok dan pagar pembatas area,” mengutip surat Fakultas Kehutanan bertanda tangan dekan, Rudianto Amirta, tertanggal 12 Agustus 2024.

Surat tersebut juga tertera bahwa kegiatan tambang tersebut terindikasi adalah pertambangan ilegal. Untuk diketahui, pihak Universitas Mulawarman Samarinda sejatinya sudah pernah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan mereka.

Bahkan surat itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024 lalu.

Tujuannya jelas, untuk meminta perlindungan dan tindakan hukum, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.

Hingga saat ini aktivitas tersebut kembali mengancam ruang pendidikan kehutanan dan lingkungan yang sudah ada sejak 1974 silam.

Terkait ini, David juga turut menjelaskan bahwa surat unmul di tahun 2024 kemarin itu saya jelaskan sudah diterima pihaknya.

Dalam instruksinya, juga sudah diberikan arahan dengan jelas untuk membantu Unmul.

Arahan Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga sudah jelas untuk membantu pengamanan.

Namun, ada miss, sehingga surat tidak teregister di pengaduan, dan kini ditelusuri.

Saat itu, pihak Balai Gakkum KLHK Kalimantan juga tengah menangani tambang di Hutan Lindung Kutai Barat.

“Kita ada prioritas, mana yang sudah terjadi dan mana yang masih mepet-mepet. Tapi kita sudah rencanakan dari Kutai Barat langsung ke situ (lahan Unmul). Tapi itu rupanya tidak teregister dan kami juga lagi menelusuri di dalam kenapa tidak teregister,” pungkasnya.

“Kami juga berterima kasih pada pihak Unmul yang sangat responsif dalam melaporkan hal ini,” tandas David.

(tim redaksi)

Berita terkait