IMG-LOGO
Home Nasional Hasto PDIP belum Ditahan, Mahfud MD: Jadi Tersangka tidak Harus Ditahan
nasional | hukum

Hasto PDIP belum Ditahan, Mahfud MD: Jadi Tersangka tidak Harus Ditahan

2025 La Hasa - 20 Januari 2025 13:32 WITA
IMG
Foto - Mahfud MD yang memberikan tanggapannya terkait belum ditahannya Hasto Kristiyanto

POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan suap PAW dalam kasus Harun Masiku.

Belum ditahannya Hasto lantas mendapat beragam sorotan dari berbagai pihak.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, Hasto tidak harus ditahan meski sudah berstatus tersangka suap.

"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahfud MD usai menghadiri acara Haul Gusdur, di Surabaya, Minggu (19/1) malam.

Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.

"Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Mahfud MD pun percaya Hasto tidak mungkin melakukan perbuatan hal yang sama dan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Kan ini ndak ada, (Hasto) ndak mungkin melarikan diri, ndak mungkin mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi," ujarnya.

Ia menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku, sudah lama terjadi. Apalagi barang bukti sudah ada di tangan KPK.

"Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?" ujarnya.

(*)

 

Berita terkait