IMG-LOGO
Home Nasional Gelar Rapat Terbatas, Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM
nasional | umum

Gelar Rapat Terbatas, Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

Hasa - 05 September 2025 16:11 WITA
IMG
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka

POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi poin pembahasan adalah penanganan situasi nasional saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang turut  hadir dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). 

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril usai rapat bersama Presiden Prabowo.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional saat ini.

Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yusril menekankan bahwa penegakan hukum secara tegas diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas Yusril.

(*)

Berita terkait