IMG-LOGO
Home Daerah DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit PT KSM di Kutim, Temukan Pelanggaran Perizinan
daerah | kaltim

DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit PT KSM di Kutim, Temukan Pelanggaran Perizinan

Mikhail - 01 Mei 2025 08:50 WITA
IMG
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (ist)

POJOKNEGERI.COM, KUTAI TIMUR - Belum kantongi izin resmi, PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) tetap membuka lahan dan memulai pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur.


Temuan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kutim, Senin (28/4/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV, H Baba, serta sejumlah anggota seperti Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. Selain DLH, DPRD juga mengundang manajemen PT KSM untuk memberikan klarifikasi.

Namun, kehadiran perusahaan dinilai mengecewakan.


“Pihak direksi tidak hadir, hanya staf yang dikirim. Ini menunjukkan mereka tidak serius menyikapi persoalan penting ini,” kata Darlis, menyampaikan kekecewaannya.

Dari pemaparan DLH Kaltim dalam rapat, diketahui bahwa PT KSM belum memiliki izin lingkungan maupun izin teknis lainnya, namun telah memulai aktivitas pembangunan pabrik.


“Tahapan perizinan belum selesai, tapi mereka sudah bekerja dan membuka lahan. Ini pelanggaran,” tegas Darlis.

Komisi IV DPRD Kaltim pun mendorong Pemkab Kutai Timur untuk segera mengambil tindakan tegas.


Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan adalah penghentian seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan oleh PT KSM, termasuk pembangunan fasilitas pendukungnya.

Selain itu, DPRD juga menilai perlu ada upaya hukum bila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas perusahaan.


Koordinasi dengan pihak Pemkab Kutim akan dilakukan guna menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut.

Meski aktivitas dihentikan, Darlis menegaskan bahwa PT KSM tetap berkewajiban menjalankan sejumlah tanggung jawab lingkungan.


Di antaranya adalah membangun settling pond untuk pengelolaan air limbah, memperbaiki area yang mengalami longsoran, serta melakukan penghijauan kembali. (adv)