POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan penerapan sistem parkir tepi jalan berlangganan segera direalisasikan.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan teknis dan direncanakan berlaku untuk seluruh kendaraan yang melintas di wilayah kota.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penertiban parkir, melainkan juga langkah untuk memastikan retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Hal terpenting adalah bagaimana masyarakat bersama-sama mendukung program ini. Dengan begitu, retribusi parkir yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Samarinda, bukan mengalir ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Manalu, Rabu (20/8/2025).
Ia menekankan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi resmi tepi jalan, bukan di area terlarang seperti trotoar, perempatan, maupun jembatan.
Beberapa titik utama yang akan menjadi fokus antara lain Jalan P Diponegoro dan Jalan P Batur, dengan skema parkir satu sisi.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan penerapan sistem satu arah (SSA) di jalur tertentu sebagai bagian dari penataan lalu lintas.
Ia menjelaskan penataan ini harus sejalan dengan kesadaran pelaku usaha agar tidak lagi mengandalkan badan jalan sebagai area parkir.
“Kami mendorong pemilik usaha memikirkan lahan parkir yang ideal bagi pengunjung. Tidak boleh lagi badan jalan dijadikan parkir, karena itu justru mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Ia mengatakan pusat perbelanjaan yang memiliki area parkir sendiri akan tetap dikelola melalui skema pajak parkir, bukan retribusi parkir tepi jalan.
Dengan begitu, regulasi tetap jelas dan tidak tumpang tindih.
Program parkir berlangganan ini diharapkan bisa menjadi solusi ganda menertibkan parkir di Samarinda sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi.
“Kalau masyarakat mendukung, saya yakin program ini akan lebih transparan, tertib, dan memberi manfaat besar bagi kota,” pungkasnya. (*)