IMG-LOGO
Home Nasional Anies Baswedan Kecewa dengan Putusan Vonis Tom Lembong, Minta Lakukan Pembenahan Hukum
nasional | hukum

Anies Baswedan Kecewa dengan Putusan Vonis Tom Lembong, Minta Lakukan Pembenahan Hukum

Hasa - 19 Juli 2025 09:50 WITA
IMG
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

POJOKNEGERI.COM - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.


Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus impor gula.


Anies Baswedan menyampaikan 4 poin mengomentari vonis tersebut setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).


Ia mengaku sangat kecewa dengan putusan vonis tersebut.


"Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies Baswedan.


Anies menyoroti peluang adanya ancaman kriminalisasi hukum terhadap warga negara Indonesia lainnya. 


Dia mengaku akan mendukung keputusan apa pun yang diambil Tom terhadap vonis tersebut.


"Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" ujar Anies.


"Tiga, apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya," tambahnya.


Anies meminta pembenahan hukum dilakukan. Menurutnya, jika sistem hukum dan peradilan runtuh, negeri juga runtuh.


"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," pungkasnya. 


Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7). 


Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan Impor gula nasional.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).


(*)