IMG-LOGO
Home Ekonomi Anggota DPR Fraksi PDIP Minta PPATK Kaji Ulang Pemblokiran Rekening Bank yang Menganggur
ekonomi | umum

Anggota DPR Fraksi PDIP Minta PPATK Kaji Ulang Pemblokiran Rekening Bank yang Menganggur

Hasa - 29 Juli 2025 14:14 WITA
IMG
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam

POJOKNEGERI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan.

Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia meminta PPATK mengkaji ulang kebijakan pemblokiran rekening bank.

Mufti mengatakan kondisi ekonomi rakyat sedang sulit. Masyarakat yang tidak melakukan transaksi kata dia bukan berarti jahat, tetapi memang ekonominya sedang tidak baik-baik saja

"Bisa jadi uang mereka di bank terbatas bahkan banyak yang sedang tidak punya apa-apa. Kita harus jujur, ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja," kata Mufti kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

"Banyak masyarakat yang memang tidak bertransaksi apa-apa karena kondisi keuangan sedang sulit," lanjutnya.

Dia menyebut permintaan pembukaan blokir dari masyarakat ke PPATK juga membutuhkan waktu tak sebentar.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana jika pemilik rekening membutuhkan uang di rekening untuk kebutuhan mendesak.

"Lalu tiba-tiba rekening diblokir dan untuk membukanya lagi mereka harus mengisi formulir, menunggu klarifikasi bank, dan menanti PPATK mengecek selama 5 sampai 20 hari. Kalau rakyat butuh uang itu hari ini juga, bagaimana?" tanyanya.

Dia menyarankan PPATK fokus memblokir rekening bank dengan indikasi pelanggaran. Mufti mengatakan kebijakan jangan sampai mengorbankan rakyat.

"Kebijakan pemblokiran harus sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat. Jangan sampai rakyat kecil yang justru jadi korban sistem," ujarnya.

Mufti khawatir kebijakan tersebut justru membuat masyarakat takut menyimpan uang di bank. Anggota Komisi VI DPR yang mengurusi perdagangan hingga BUMN ini meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

"Di satu sisi, masyarakat sulit punya uang, di sisi lain bisa jadi dengan ada kebijakan ini nanti yang punya uang malah takut naruh di bank. Kalau rasa takut ini dibiarkan, bukan mustahil bisa menimbulkan rush (penarikan besar-besaran)," ujar dia.

"Kami di DPR mendorong agar regulasi semacam ini dikaji ulang dengan hati-hati, dan harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat yang benar-benar bukan pelaku kejahatan," pungkasnya.

(*)

Berita terkait