POJOKNEGERI.COM – Menteri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait kriteria hingga skema pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk dapat mengelola pertambangan.
Oleh karenanya kata dia, saat ini belum ada pelaku UKM yang mengajukan izin untuk mengurus bisnis pertambangan itu.
Diketahui, pemerintah telah memberikan kewenagan kepada para pelaku UMKM untuk mengelola tambang.
Keputusan ini setelah disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh DPR.
"Belum dong, PP-nya aja belum kelar (dibahas). Ini lagi dibahas kementerian. Kita tunggu PP-nya lalu kita harus bikin Permen-nya, baru kita bisa jalan," kata Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Maman mengatakan pembahasan PP diupayakan secepatnya agar para pelaku UMKM bisa segera mengelola tambang.
Maman pun menegaskan hanya pelaku usaha kecil dan menengah lah yang dapat mengajukan izin pertambangan. Sementara, untuk pelaku usaha mikro tidak bisa.
"Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan UMKM yang dapat mengelola tambang harus melalui verifikasi yang ketat terlebih dahulu.
Helvi menjelaskan UMKM yang mempunyai lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin mengelola tambang.
Kendati demikian, Helvi menegaskan tidak hanya persoalan lahan saja. Pihaknya juga harus memverifikasi dengan kelayakan UMKM.
"Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola. (Kualifikasinya nggak sesederhana lahan aja?) Iya betul, kami memverifikasi benar nggak UMKM yang kami usulkan UMKM atau bukan," kata Helvi saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, UMKM tidak bisa langsung mengajukan izin ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian UMKM.
Helvi menyebut pihaknya akan melihat kelayakan usaha dan aspek lainnya agar memastikan UMKM mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.
(*)