Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim memberikan penjelasan terkait pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Vorvo.
SelengkapnyaPj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengtakan kalau keputusan final pemanfaatan lahan di Vorvo ada di tangan Pemerintah Kota Samarinda.
SelengkapnyaAnggota DPRD Samarinda menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian 2022-2042.
SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Samarinda sahkan Peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042.
SelengkapnyaDinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera) menyebut telah mensosialisasikan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
SelengkapnyaKetua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 yang telah disepakati oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim sangat menentukan arah dan wajah
SelengkapnyaSebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov melakukan persetujuan bersama terhadap Perda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).
SelengkapnyaWali Kota Andi Harun blak-blakan akan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022 -2042 tak memberikan ruang sama sekali akan zonasi tambang.
Selengkapnya