Dua warga berinisila MY (32) dan SA (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah cafe.
SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebesar Rp114,26 miliar.
Selengkapnya