IMG-LOGO
Home Nasional Pantau Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Kompolnas Yakin Bakal Dicepat dengan Tidak Hormat dari Polri
nasional | hukum

Pantau Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Kompolnas Yakin Bakal Dicepat dengan Tidak Hormat dari Polri

Hasa - 17 Maret 2025 14:45 WITA
IMG
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (HO)

POJOKNEGERI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari Senin, 17 Maret 2025, untuk memantau langsung proses sidang terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa kehadiran mereka di sidang tersebut bertujuan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.

Choirul juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dalam sidang etik tersebut, AKBP Fajar kemungkinan akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH), atau dipecat dari institusi Polri.

Hal tersebut merujuk dari pernyataan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto yang menyebut AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” tegasnya.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Ia diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan oleh AKBP. Fajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, yang hasilnya mengarah pada AKBP Fajar.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu.

(*)

Berita terkait