POJOKNEGRI.COM - Dalam upaya menjaga kualitas dan ketersediaan gas LPG 3 kg yang tepat sasaran untuk masyarakat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan memberikan instruksi kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Instruksi tersebut menyatakan bahwa setiap tabung gas LPG 3 kg harus ditimbang terlebih dahulu sebelum dipasarkan, guna memastikan bahwa setiap tabung memiliki isi yang sesuai dengan standar, yakni 3 kg.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas subsidi yang kini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di kalangan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah.
"Kita sekarang lagi melakukan pemetaan regulasi. Agar di setiap SPBE sebelum dinaikkan ke truk untuk dibawa ke agen maupun ke pangkalan, itu kita pakai timbangan," kata Bahlil, Kamis (13/3).
"Jadi jangan lagi, saya tidak mau lagi 3 kg itu tidak sampai 3 kg. Saya tidak mau lagi. Karena itu sama dengan merampas hak-hak rakyat an ini perintah Bapak Presiden kita harus betul-betul menjamin ini," imbuhnya.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan diterapkan mulai dari proses pengisian gas di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga distribusinya ke agen dan pangkalan.
Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk mencegah segala bentuk penyelewengan, seperti pengisian gas yang kurang dari kapasitas yang seharusnya atau praktik oplosan gas, di mana gas LPG 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual dengan harga lebih mahal
"Menyangkut dengan tata kelola daripada LPG, kami pemerintah sedang melakukan kontinuitas untuk mengukur dan memastikan agar harga daripada HET, harga eceran tertinggi itu betul-betul mampu bisa diterapkan. Dan tadi saya cek di sini harga di pangkalan itu harganya Rp19 ribu sama dengan HET," jelasnya.
Tak hanya itu, Bahlil memastikan semua pangkalan dan agen yang terciduk mengoplos LPG 3 kg, maka izinnya akan langsung dicabut. Untuk pengawasan ini akan bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga.
"Dan sekarang kami minta untuk tidak hanya Patra, pemerintah juga ikut. Supaya kalau ada oknum-oknum yang main-main, baik oknum pertamina maupun oknum pengusahanya, itu pemerintah langsung bisa melakukan eksekusi. Salah satu diantara yang akan kita berikan hukuman adalah mencabut izinnya," pungkasnya.
(*)