POJOKNEGERI.COM - Dua pabrik besi di Kabupaten Serang, PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS) diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pabrik besi tersebut saat disidak pada Selasa (10/6) malam.
Disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.
"Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta," ujar Hanif di lokasi sidak, Selasa (10/6) malam.
Dia mengemukakan partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri tersebut terdorong angin ke arah Jakarta dan mengganggu kualitas udara secara signifikan.
Oleh karena itu, tindakan tegas segera dilakukan.
"Jadi kita akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kita juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan," katanya.
Dalam sidak malam itu, KLH menyegel fasilitas PT LESI karena terindikasi melakukan pencemaran udara melalui AEP, sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan.
"Ini cukup berbahaya sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana yang lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
"Mungkin itu saja di malam hari ini, karena memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya yang kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta," ujar dia.
(*)