IMG-LOGO
Home Daerah Ancam Ruang Hidup Masyarakat dan Lingkungan, Jatam Kaltim Tolak Tambang di Hulu Sungai Mahakam
daerah | kaltim

Ancam Ruang Hidup Masyarakat dan Lingkungan, Jatam Kaltim Tolak Tambang di Hulu Sungai Mahakam

Hasa - 16 Juni 2025 20:06 WITA
IMG
Seruan Jatam Kaltim menolak aktivitas pertambangan di Hulu Sungai Mahakam. (IST)

POJOKNEGERI.COM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di Hulu Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Aktivitas tambang ini dilakukan PT Pari Coal, anak perusahaan PT ADARO dengan luas konsesi 62.917 hektare.

Jatam Kaltim menilai hal ini menjadi ancaman nyata bagi kerusakan lingkungan, maupun ruang hidup masyarakat adat di dalamnya. 

“Karena daya rusak tambang Kaltim sudah sangat parah. Pun kemudian dalam rekam jejak PT ADARO, dia juga punya rekam jejak yang buruk. Termasuk di daerah tetangga kita di Kalsel (Kalimantan Selatan), tepatnya di Tabalong 2021 lalu. Yang mana di sana ada orang meninggal gara-gara banjir, evakuasi masyarakat karena banjir,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, Senin (16/6/2025).

Lanjut dijelaskannya, upaya PT ADARO melalui anak perusahaan PT Pari Coal ini tentu sangat berbahaya. Terlebih wilayah konsesi puluhan ribu hektare yang terbentang di sepanjang Ulu Sungai Mahakam , tepatnya di Kabupaten Kutai Barat hingga Kabupaten Mahakam Ulu.

“Dan yang menjadi sorotan kita, Mahulu itu kabupaten diujung sungai dan penyumbang besar keseimbangan air. Di sana ada bentang karst, hutan lindung dan kelompok masyarakat adat yang tinggal di dalamnya,” tegasnya. 

Bahkan dalam catatan Jatam Kaltim, wilayah Hulu Sungai Mahakam sudah menjadi tanah kerukan tambang sejak beberapa tahun lalu. Selain PT Pari Coal, di wilayah tersebut juga sudah berdiri 10 konsesi tambang lainnya. Itu belum termasuk tentang kerusakan yang ditimbulkan perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) dan perkebunan sawit.

“Jadi bayangkan saja, daya rusak yang akan terjadi. Kaltim itu punya contoh nyata kerusakan ruang hidup akibat tambang,” tekan Mareta Sari. 

Selain itu, Mareta Sari juga merinci adanya potensi kerusakan ke tiga aliran sungai yang menjadi penopang penting bagi Sungai Mahakam. Yakni Sungai Ratah, Sungai Anap dan Sungai Nyaribungan yang akan terancam hilang jika aktivitas pertambangan PT Pari Coal direalisasikan.

Dalam mitigasi dan identifikasi Jatam Kaltim, diketahui kalau konsesi PT Pari Coal nantinya akan memiliki status PKP2B, karena luas konsesi keseluruhannya yang mencapai lebih dari 60 ribu hektare. Selain itu, dalam perizinannya, PT Pari Coal akan mendapat izin hingga 30 tahun ke depan.

“Usia pertambangan ini akan 30 tahun, mulai dari 2024 sampai 2054.  Oleh sebab itu kenapa kita mendorong adanya penolakan kegiatan penambangan di Mahakam Ulu. Ini bukan untuk PT Pari Coal saja,” jelasnya.

Selain menegaskan penolakannya, Jatam Kaltim juga melakukan berbagai upaya. Yakni dengan melakukan edukasi dan merangkul masyarakat adat untuk melihat jangka panjang aktivitas ekstraktif yang sangat merugikan. 

“Jatam masih terus berusaha berkomunikasi dengan seluruh elemen, termasuk mahasiswa untuk menolak ini,” pungkasnya.

(tim redaksi)



Berita terkait